Jumat, 03 November 2023

KEWENANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2016

Pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan desa. Peraturan ini menjadi landasan bagi pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kewenangan desa menurut Permendagri Nomor 44 Tahun 2016.

Latar Belakang Permendagri Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 dikeluarkan sebagai upaya untuk memberikan arahan yang jelas terkait kewenangan desa. Sebelumnya, banyak permasalahan terkait tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Dengan adanya Permendagri ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengoptimalkan peran serta desa dalam pembangunan.

Pengertian Kewenangan Desa

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis kewenangan Desa

Jenis kewenangan Desa meliputi:

1.   kewenangan berdasarkan hak asal usul;

2.   kewenangan lokal berskala Desa;

3.   kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan

4.   kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul

Kewenangan Desa bedasarkan hak asal-usul antara lain terdiri atas:

1.   sistem organisasi masyarakat adat;

2.   pembinaan kelembagaan masyarakat;

3.   pembinaan lembaga dan hukum adat;

4.   pengelolaan tanah kas Desa; dan

5.   pengembangan peran masyarakat Desa.

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dimaksud diatur dan diurus oleh Desa.

Dengan kriteria sebagai berikut :

a.    merupakan warisan sepanjang masih hidup;

b.    sesuai perkembangan masyarakat;

c.    sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan lokal berskala Desa

Kewenangan lokal berskala desa antara lain terdiri atas:

1.     pengelolaan tambatan perahu;

2.     pengelolaan pasar Desa;

3.     pengelolaan tempat pemandian umum;

4.     pengelolaan jaringan irigasi;

5.     pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;

6.     pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;

7.     pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;

8.     pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;

9.     pengelolaan embung Desa;

10.  pengelolaan air minum berskala Desa; dan

11.  pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.

Dengan kriteria sebagai berikut :

a.    sesuai kepentingan masyarakat Desa;

b.   telah dijalankan oleh Desa;

c.    mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;

d.   muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan

e.    program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa meliputi:

1.   penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2.   pelaksanaan Pembangunan Desa;

3.   pembinaan kemasyarakatan Desa; dan

4.   pemberdayaan masyarakat Desa.

Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud antara lain:

a.    sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;

b.   memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;

c.    pelayanan publik bagi masyarakat;

d.   meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

e.   mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan

f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat. 

Tantangan dan Harapan

Meskipun Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 memberikan kewenangan yang signifikan kepada desa, tetapi masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa agar dapat mengelola kewenangan tersebut secara efektif.

Harapan dari implementasi Permendagri ini adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan di daerah pedesaan, dan menciptakan pemerintahan desa yang lebih responsif dan akuntabel.

Kesimpulan

Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang kuat bagi desa untuk mengelola kewenangannya. Melalui peraturan ini, diharapkan desa dapat menjadi entitas yang mandiri dan mampu mengambil peran yang lebih besar dalam pembangunan nasional. Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa perlu bekerja sama untuk memastikan implementasi Permendagri ini berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEWENANGAN DESA MENURUT PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2016

Pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur t...