Pada tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 yang
mengatur tentang kewenangan desa. Peraturan ini menjadi landasan bagi
pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Artikel ini
akan membahas secara lengkap mengenai kewenangan desa menurut Permendagri Nomor
44 Tahun 2016.
Latar Belakang Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 dikeluarkan sebagai upaya untuk memberikan arahan yang jelas terkait kewenangan desa. Sebelumnya, banyak permasalahan terkait tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Dengan adanya Permendagri ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengoptimalkan peran serta desa dalam pembangunan.
Pengertian Kewenangan Desa
Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis kewenangan Desa
Jenis kewenangan Desa meliputi: 
1.  
kewenangan berdasarkan hak
asal usul; 
2.  
kewenangan lokal berskala
Desa; 
3.  
kewenangan yang ditugaskan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan 
4.  
kewenangan lain yang
ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul 
Kewenangan Desa bedasarkan hak asal-usul antara lain
terdiri atas: 
1.  
sistem organisasi masyarakat
adat; 
2.  
pembinaan kelembagaan
masyarakat; 
3.  
pembinaan lembaga dan hukum
adat; 
4.  
pengelolaan tanah kas Desa;
dan 
5.  
pengembangan peran masyarakat
Desa.
Kewenangan Desa berdasarkan
hak asal usul dimaksud diatur dan diurus oleh Desa.
Dengan
kriteria sebagai berikut :
a.   
merupakan warisan
sepanjang masih hidup;
b.   
sesuai perkembangan masyarakat;
c.   
sesuai prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kewenangan lokal berskala Desa 
Kewenangan lokal berskala desa
antara lain
terdiri atas: 
1.    
pengelolaan tambatan perahu; 
2.    
pengelolaan pasar Desa; 
3.    
pengelolaan tempat pemandian
umum; 
4.    
pengelolaan jaringan irigasi; 
5.    
pengelolaan lingkungan
permukiman masyarakat Desa; 
6.    
pembinaan kesehatan masyarakat
dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; 
7.    
pengembangan dan pembinaan
sanggar seni dan belajar; 
8.    
pengelolaan perpustakaan Desa
dan taman bacaan; 
9.    
pengelolaan embung Desa; 
10. 
pengelolaan air minum berskala
Desa; dan 
11. 
pembuatan jalan Desa
antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Dengan
kriteria sebagai berikut :
a.   
sesuai kepentingan masyarakat
Desa;
b.  
telah dijalankan oleh Desa;
c.   
mampu dan efektif dijalankan
oleh Desa;
d.  
muncul karena perkembangan
Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
e.   
program atau kegiatan sektor
yang telah diserahkan ke Desa.
Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa meliputi:
1.  
penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
2.  
pelaksanaan Pembangunan Desa;
3.  
pembinaan kemasyarakatan Desa;
dan
4.  
pemberdayaan masyarakat Desa.
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud antara lain:
a.   
sesuai kebutuhan dan kemampuan
sumber daya manusia di Desa;
b.  
memperhatikan prinsip
efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c.   
pelayanan publik bagi
masyarakat;
d.  
meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.
Tantangan dan Harapan
Meskipun Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 memberikan kewenangan yang signifikan kepada desa, tetapi masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah peningkatan kapasitas SDM di tingkat desa agar dapat mengelola kewenangan tersebut secara efektif.
Harapan dari implementasi Permendagri ini adalah mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan di daerah
pedesaan, dan menciptakan pemerintahan desa yang lebih responsif dan akuntabel.
Kesimpulan
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 memberikan dasar hukum yang
kuat bagi desa untuk mengelola kewenangannya. Melalui peraturan ini, diharapkan
desa dapat menjadi entitas yang mandiri dan mampu mengambil peran yang lebih
besar dalam pembangunan nasional. Pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa
perlu bekerja sama untuk memastikan implementasi Permendagri ini berjalan
sukses dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Indonesia.